Utang Piutang

0
1239

Oleh: Ap

Kasus pinjaman online (pinjol) baru-baru ini mencuat karena orang yang meminjam harus membayar puluhan bahkan ratusan kali lipat dari pinjaman nya bahkan di teror dalam penagihannya memakai cara kasar dan amoral.
Pada beberapa kasus si peminjam sampai bunuh diri karena tidak tahan di teror terus menerus.

Bagaimana hubungan pemberi hutang dan penghutang dalam ulangan 24 ?

Ulangan 24:10-13 (TB)  Apabila engkau meminjamkan sesuatu kepada sesamamu, janganlah engkau masuk ke rumahnya untuk mengambil gadai dari padanya.
Haruslah engkau tinggal berdiri di luar, dan orang yang kauberi pinjaman itu haruslah membawa gadai itu ke luar kepadamu.
Jika ia seorang miskin, janganlah engkau tidur dengan barang gadaiannya;
kembalikanlah gadaian itu kepadanya pada waktu matahari terbenam, supaya ia dapat tidur dengan memakai kainnya sendiri dan memberkati engkau. Maka engkau akan menjadi benar di hadapan TUHAN, Allahmu.


Perenungan dan Penerapan
1. Tidak boleh mengambil barang-barang milik peminjam seenaknya ganti hutangnya

Kadang ketika sang pinjam sudah kalap maka apa yang ditemui di rumah si peminjam (mobil, motor, furnitur, tv, perhiasan misalnya) akan diambil sebagai ganti pembayarannya.

Tuhan menunjukkan bahwa si penghutang adalah masih sesama manusia yang mempunyai hak untuk memilih barangnya sendiri sebagai ganti pembayaran.
Orang yg meminjam harus dengan sadar tidak memalukan dirinya sendiri dengan cara memberikan pembayaran atas inisiatif nya sendiri bukan dengan pemaksaan.

2. Pertimbangan atas orang yang sudah tidak punya apa-apa/ miskin
Biasanya ketika orang miskin meminjam kepada saudaranya di Israel (di zaman Perjanjian Lama) maka pakaian luar/jubah nya pun digadaikan dan ketika malam tiba dan ia masih belum bisa mengembalikan pinjaman maka ia akan tidur kedinginan di malam hari (di gurun suhu malam sangat dingin).

Tuhan memberikan aturan agar jangan seseorang mati kedinginan karena sampai jubahnya pun ketika digadaikan tidak dikembalikan pada malam hari.
Ada hal-hal hakiki yang mengenai kemanusiaan dan belas kasih yang melampaui aturan penagihan hutang.
Misalnya di pasal 24:6 batu kilangan tidak boleh diambil sebagai gadai karena alat ini menyangkut hajat hidup orang yg memerlukan penggilingan gandum sebagai makanan nya setiap hari untuk dibuat tepung roti.

Pelajarannya: belas kasih bisa juga diukur dari hal yang paling mendasar (basic need).
Pakaian, makanan adalah hal primer yg tidak boleh disentuh sekalipun orang itu masih berhutang.
Jangan mengambil hal-hal yang hakiki dan primer sehingga orang tersebut bisa mati hanya karena ditagih hutang nya.

Tuhan berkata di Roma 5:8 Akan tetapi Allah menunjukkan kasih-Nya kepada kita, oleh karena Kristus telah mati untuk kita, ketika kita masih berdosa.
Ketika kita masih berhutang dan tidak bisa membayar.

Karena itu pertimbangan kemanusiaan harus dipakai ketika seseorang menagih hutang nya kadang lebih baik memberi daripada menghutangkan kepada orang miskin.
Di luar hal ini tentunya yang berhutang tetap berkewajiban untuk membayar hutangnya atau ia dikategorikan sebagai orang fasik.
Mazmur 37:21
Orang fasik meminjam dan tidak membayar kembali, tetapi orang benar adalah pengasih dan pemurah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here